Berdasar pada :
1 | Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; |
3 | Permendikbud 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah; |
4 | Permendikbud 34 Tahun 2018 Tentang Standard Nasional Pendidikan beserta lampirannya; |
5 | Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan Nomor : 464/1).D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran muatan nasional (A) muatan kewilayahan (B), dasar bidang keahlian (Cl), dasar program keahlian (c2) dan kompetensi keahlian |
6 | Panduan Penilaian untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2019; |
7 | Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2019 tentang Penyerderhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran; |
8 | Surat edaran nomor : 400.3.8/930 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah, Kelulusan, Penilaian Akhir Tahun, Dan Kenaikan Kelas pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah TAHUN PELAJARAN 2023/2024; |
9 | Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2023/2024; |
10 | Hasil rapat guru dan karyawan tanggal 04 Mei 2024. |