Berdasar pada :

1Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3Permendikbud 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah;
4Permendikbud 34 Tahun 2018 Tentang Standard Nasional Pendidikan beserta lampirannya;
5Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan Nomor : 464/1).D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran muatan nasional (A) muatan kewilayahan (B), dasar bidang keahlian (Cl), dasar program keahlian (c2) dan kompetensi keahlian
6Panduan Penilaian untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2019;
7Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2019 tentang Penyerderhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran;
8Surat edaran nomor : 400.3.8/930 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah, Kelulusan, Penilaian Akhir Tahun, Dan Kenaikan Kelas pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Tengah TAHUN PELAJARAN 2023/2024;
9Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2023/2024;
10Hasil rapat guru dan karyawan tanggal 04 Mei 2024.
Maka Kami sampaikan hasil sebagaimana berikut : https://s.id/kelulusan2324, untuk Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa diambil mulai tanggal 7 Mei 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *